Undang undang Republik Indonesia No 29 tentang Praktik Kedokteran mengamanatkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masysrakat, dokter dan dokter gigi.
Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh lembaga profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 28 ayat 2). Yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan adalah pengembangan profesionalisme kedokteran berkelanjutan (Continuing Profesional Development/CPD)
Naskah lengkap disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar