Undang undang Republik Indonesia No 29 tentang Praktik Kedokteran mengamanatkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masysrakat, dokter dan dokter gigi.
Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh lembaga profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 28 ayat 2). Yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan adalah pengembangan profesionalisme kedokteran berkelanjutan (Continuing Profesional Development/CPD)
Naskah lengkap disini
13 Agustus 2008
STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI INDONESIA
SUBPOKJA STANDARD PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS,KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat. WFME mempromosikan suatu standar keilmuan dan etika yang tinggi, menerapkan metoda pembelajaran dan sarana instruksional baru, serta manajemen yang inovatif pada pendidikan kedokteran.
Pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis (spesialis konsultan) adalah pendidikan berbasis akademik dan profesi. Pendidikan dokter spesialis adalah jenjang pendidikan lanjut pendidikan dokter. Pendidikan dokter spesialis konsultan merupakan jenjang pendidikan lanjut dari pendidikan dokter spesialis.
Naskah lengkap disini
Langganan:
Postingan (Atom)
Media Edukasi dan Silaturahmi Alumni & PPDS Kardiologi Unair
Non Scholae Sad Vitae